KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PEMBANGUNAN PERTANIAN 2018
Negara indonesia
merupakan negara yang sangat kaya akan hasil alamnya, terutama dalam sektor
pertanian. Hampir 70% masyarakat indonesia hidup dengan menggantungkan diri
dari hasil alam. Banyak sekali yang dapat diproduksi dari sektor pertanian.
Oleh karena itu perlu adanya tindakan berupa kebijakan dari pemerintah supaya
pertanian di Indonesia ini bisa terus dipertahankan dan terus memnuhi kebutuhan
masyarakat. Dibawah ini ada beberapa kebijakan pemerintah yang berupa tujuan,
strategi, dan hal lainnya. Yaitu sebagai berikut:
Tujuan Kebijakan Pemerintah :
§ Memajukan pertanian
§ Mengusahakan agar
pertanian menjadi lebih produktif
§ Meningkatkan produksi
dan efisiensi produksi
§ Tingkat pendapatan
petani meningkat
§ Tingkat kesejahteraan
petani dan masyarakat meningkat
Strategi kebijakan pemerintah
ü Usaha pengembangan
ekonomi lebih difokuskan pada sektor yang menghidupi mayoritas penduduk yaitu
penduduk di pedesaan yang berprofesi sebagai petani
ü Program industrialisasi
mestinya difokuskan pada aktivitas yang memiliki keterkaitan dengan kepentingan
mayoritas
ü Pendidikan menjadi
pra-syarat utama pembangunan dan ini harus dapat dijangkau oleh golongan
mayoritas
ü Dalam pembangunan
pertanian, prioritas bukan sekedar memproduksi komoditi, tapi penciptaan nilai
tambah (value added)
ü Industrialisasi harus
terkait dengan kepentingan petani sebagian besar hasil pertanian terutama
perkebunan masih diolah diluar Indonesia, misalnya karet, Clude Plam
Oil/CPO, kakao, dll. Hal ini sebenarnya sangat mendukung industrialisasi,
oleh karena itu sebaiknya produk bukan dijual sebagai barang mentah
ü Terkait dengan
efisiensi, progam swastanisasi/privatisasi perlu persiapan, karena liberalisasi
yang terburu buru akan sangat berbahaya
ü Peran dan intervensi
pemerintah unutk memberi prioritas pada “mayoritas” tetap diperlukan, bukan
sepenuhnya diserahkan pada “market mechanism” (invisible hand).
ü Perlu keseimbangan
antara kepentingan pasar dan campur tangan dan atau peran pemerintah.
Kebijakan pemerintah
Indonesia di bidang pertanian mencakup beberapa hal:
1.
Kebijakan Harga
Mempunyai tujuan sebagai berikut:
·
Mengurangi
ketidakstabilan harga dan pendapatan
·
Memberikan manfaat
kepada konsumen karena terjaminnya penawaran dan mencukupi
kebutuhan bahan baku industri
·
Meningkatkan
swasembada pangan sehingga mengurangi ketergantungan impor,
menghemat devisa, dan memperbaiki neraca pembayaran
·
Menjaga stabilitas
politik
·
Contohnya kebijakan pada komoditas beras. Kebijakan
harga minimum untuk melindungi petani dan kebijakan harga maksimum untuk
melindungi konsumen.
2. Kebijakan Perdagangan
Tujuan dari kebijakan
perdagangan ini adalah memperlancar atau
menghambat pemasaran komoditi dari suatu wilayah ke wilayah yang lain. Kebijakan perdagangan merupakan suatu pembatasan yang
diberlakukan pada impor dan ekspor suatu komoditas. Untuk impor, dengan pemberlakuan tarif impor dan kuota
impor untuk membatasi jumlah yang diimpor dan meningkatkan harga domestik di
atas harga dunia. Untuk ekspor, dengan pajak ekspor dan kuota
ekspor untuk membatasi barang yang di ekspor dan mengkonsdisikan harga
domestik yang lebih rendah dari harga dunia.
3. Kebijakan Subsidi
Contohnya adalah subsidi bagi petani, misalnya subsidi pupuk dan
subsidi bagi agroindustri, misal subsidi minyak tanah, BBM. Hal ini berpengaruh
pada penurunan biaya produksi dan
meningkatkan penawaran.
4. Kebijakan Struktural
Kebijakan ini dapat
berupa :
§ Perbaikan prasarana pertanian
§ Pengenalan teknologi pertanian
§ Penyuluhan pertanian
§ Pengusahaan alat-alat pertanian
5. Kebijakan Pengaturan
Pelaksanaan kekuatan kebijaksanaan pemerintah dengan
menggunakan UU, peraturan, ketetapan yang berkenaan dengan
perekonomian dan niaga. Hal ini dimaksudkan untuk:
§ Pencegahan praktek persaingan tidak wajar dan monopoli
yg tidak wajar
§ Pengaturan kelancaran perdagangan dan jasa yg
diperlukan
§ Perlindungan konsumen
§ Pengaturan barang
§ Bantuan kemajuan perekonomian dan social
Dan mempunyai tujuan sebagai berikut:
v Menjaga keselamatan industri dlm negeri/dlm persaingan
v Perlindungan kepentingan dan kesehatan kons
v Menciptakan kondisi perdagangan efektif dan lancar
v Meningkatkan pendapatan pemerintah
Sumber : Kementerian Pertanian Indonesia 2018
Penetapan : 21/05/2018
No comments:
Post a Comment