KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PEMBANGUNAN PERTANIAN 2018


KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PEMBANGUNAN PERTANIAN 2018


Negara indonesia merupakan negara yang sangat kaya akan hasil alamnya, terutama dalam sektor pertanian. Hampir 70% masyarakat indonesia hidup dengan menggantungkan diri dari hasil alam. Banyak sekali yang dapat diproduksi dari sektor pertanian. Oleh karena itu perlu adanya tindakan berupa kebijakan dari pemerintah supaya pertanian di Indonesia ini bisa terus dipertahankan dan terus memnuhi kebutuhan masyarakat. Dibawah ini ada beberapa kebijakan pemerintah yang berupa tujuan, strategi, dan hal lainnya. Yaitu sebagai berikut:

Tujuan Kebijakan Pemerintah : 
§  Memajukan pertanian
§  Mengusahakan agar pertanian menjadi lebih produktif
§  Meningkatkan produksi dan efisiensi produksi
§  Tingkat pendapatan petani meningkat
§  Tingkat kesejahteraan petani dan masyarakat meningkat

 Strategi kebijakan pemerintah
ü  Usaha pengembangan ekonomi lebih difokuskan pada sektor yang menghidupi mayoritas penduduk yaitu penduduk di pedesaan yang berprofesi sebagai petani
ü  Program industrialisasi mestinya difokuskan pada aktivitas yang memiliki keterkaitan dengan kepentingan mayoritas
ü  Pendidikan menjadi pra-syarat utama pembangunan dan ini harus dapat dijangkau oleh golongan mayoritas
ü  Dalam pembangunan pertanian, prioritas bukan sekedar memproduksi komoditi, tapi penciptaan nilai tambah (value added)
ü  Industrialisasi harus terkait dengan kepentingan petani sebagian besar hasil pertanian terutama perkebunan masih diolah diluar Indonesia, misalnya karet, Clude Plam Oil/CPO, kakao, dll. Hal ini sebenarnya sangat mendukung industrialisasi, oleh karena itu sebaiknya produk bukan dijual sebagai barang mentah
ü  Terkait dengan efisiensi, progam swastanisasi/privatisasi perlu persiapan, karena liberalisasi yang terburu buru akan sangat berbahaya
ü  Peran dan intervensi pemerintah unutk memberi prioritas pada “mayoritas” tetap diperlukan, bukan sepenuhnya diserahkan pada “market mechanism” (invisible hand).
ü  Perlu keseimbangan antara kepentingan pasar dan campur tangan dan atau peran pemerintah.

Kebijakan  pemerintah Indonesia di bidang pertanian mencakup beberapa hal:
1.       Kebijakan Harga
Mempunyai tujuan sebagai berikut:
·         Mengurangi ketidakstabilan harga dan pendapatan
·         Memberikan manfaat kepada konsumen karena terjaminnya penawaran dan mencukupi   kebutuhan bahan baku industri
·         Meningkatkan swasembada pangan sehingga mengurangi ketergantungan impor,   menghemat devisa, dan memperbaiki neraca pembayaran
·         Menjaga stabilitas politik
·         Contohnya kebijakan pada komoditas beras. Kebijakan harga minimum untuk melindungi petani dan kebijakan harga maksimum untuk melindungi konsumen.

2.       Kebijakan Perdagangan
Tujuan dari kebijakan perdagangan ini adalah memperlancar atau menghambat pemasaran komoditi dari suatu wilayah ke wilayah yang lain. Kebijakan perdagangan merupakan suatu pembatasan yang diberlakukan pada impor dan ekspor suatu komoditasUntuk impor, dengan pemberlakuan tarif impor dan kuota impor untuk membatasi jumlah yang diimpor dan meningkatkan harga domestik di atas harga duniaUntuk ekspor, dengan pajak ekspor dan kuota ekspor untuk membatasi barang yang di ekspor dan mengkonsdisikan harga domestik yang lebih rendah dari harga dunia.

3.       Kebijakan Subsidi
Contohnya adalah subsidi bagi petani, misalnya subsidi pupuk dan subsidi bagi agroindustri, misal subsidi minyak  tanah, BBM. Hal ini berpengaruh pada penurunan biaya produksi dan meningkatkan penawaran.

4.       Kebijakan Struktural
Kebijakan ini dapat berupa :
§  Perbaikan prasarana pertanian
§  Pengenalan teknologi pertanian
§  Penyuluhan pertanian
§  Pengusahaan alat-alat pertanian

5.       Kebijakan Pengaturan
Pelaksanaan kekuatan kebijaksanaan pemerintah dengan menggunakan UU, peraturan, ketetapan  yang berkenaan dengan perekonomian dan niaga. Hal ini dimaksudkan untuk:
§  Pencegahan praktek persaingan tidak wajar dan monopoli yg tidak wajar
§  Pengaturan kelancaran perdagangan dan jasa yg diperlukan
§  Perlindungan konsumen
§  Pengaturan barang
§  Bantuan kemajuan perekonomian dan social

Dan mempunyai tujuan sebagai berikut:
v  Menjaga keselamatan industri dlm negeri/dlm persaingan
v  Perlindungan kepentingan dan kesehatan kons
v  Menciptakan kondisi perdagangan efektif dan lancar
v  Meningkatkan pendapatan pemerintah



Sumber : Kementerian Pertanian Indonesia 2018
Penetapan : 21/05/2018


No comments:

Post a Comment