JUNI 2018 : DIPERKIRAKAN HARGA GETAH KARET KERING KEMBALI NAIK


Pangkal pinang (AGRO INDO NEWS) - Harga karet di tingkat pedagang pengumpul di Kota Pangkal pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, naik menjadi Rp7 ribu dari sebelumnya Rp5 ribu per kilogram. "Harga karet kembali naik karena permintaan pabrik pengolahan karet kering di Bangka meningkat," ujar salah seorang pedagang pengumpul karet a.n : Wiza Perla (27) di Pangkalpinang, Muin, Kamis.

Ia menjelaskan, kenaikan harga karet berdampak positif langsung pada transaksi yang kembali meningkat. Transaksi sebelumnya sempat sepi karena harga turun drastis dari Rp12 ribu per kg menjadi Rp5 ribu per kg. "Saat ini karet basah yang berhasil dikumpulkan mencapai 400 kilogram per hari jika dibandingkan sebelumnya hanya berkisar 100 hingga 200 kilogram," ujarnya.

Ia mengatakan kenaikan harga karet tidak diketahui secara pasti, namun yang jelas permintaan pabrik akan karet kembali meningkat.
"Murahnya harga karet di tingkat pedagang pengumpul akhir tahun 2017 lalu memukul ekonomi petani karet," ujarnya.
Menurut dia, saat ini petani berlomba-lomba mengembangkan perkebunan karet karena prospeknya cukup menjanjikan, terlebihnya pengelolaan perkebunan ini cukup murah jika dibanding komoditas lainnya seperti lada dan sawit yang membutuhkan biaya besar.

"Saat ini sebagian besar ekonomi keluarga petani bergantung dari hasil penjualan getah karet. Apabila harga karet turun akan berdampak langsung pada daya beli petani di pasar," ujarnya.
Ia berharap harga karet kembali membaik sehingga petani semakin bersemangat mengembangkan perkebunan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarganya. "Diperkirakan harga karet akan kembali membaik seiring meningkatnya permintaan pabrik dan eksportir karet kering," ujarnya.

Sumber : Berita Nasional-  Pangkal Pinang





KEBIJAKAN JOKOWI EVALUASI PANGAN TERLIHAT “ON THE TRACK”


Jakarta - Pembangunan pertanian saat ini hasilnya dinilai berjalan on the right track. Hal ini sesuai roadmap kedaulatan pangan dan kesejahteraan petani.

Hal tersebut diungkapkan Kasubag Data Sosial Ekonomi pada Pusat Data dan Sistem Informasi Kementerian Pertanian (Kementan) Ana Astrid dalam keterangan tertulis dari Kementan, Selasa (11/7/2017). Ana menanggapi pernyataan Development of Economics and Finance (INDEF) tentang evaluasi kebijakan pangan di masa pemerintahan Jokowi-JK.

Ana mengatakan INDEF sangat tidak objektif dalam pernyataannya. INDEF juga tidak mengungkapkan secara gamblang Rating Food Sustainability Index (FSI) pada aspek sustainable agriculture yang merupakan tupoksi utama Kementan. 

Rating FSI untuk aspek sustainable agriculture, Indonesia berada di rangking 16 (skor 53,87) setelah Argentina serta berada di atas China, Ethiopia, Amerika Serikat, Nigeria, Arab Saudi, Afrika Selatan, Mesir, Uni Emirat Arab, dan India. 

"Intinya hasil riset ini menunjukkan Indonesia berada di atas Amerika Serikat," kata Ana. 

Selanjutnya Ana menyampaikan riset GFSI berbeda dengan FSI. Dia meminta masyarakat membaca hati-hati kalimat pada rilis di media. Kementan tidak mencampur adukan antara GFSI dan FSI. Pada Juni 2016 peringkat GFSI Indonesia berada pada peringkat 71 dari 133 negara dengan skor 50,6 atau naik 2,7 poin. 

"Hal yang perlu dicatat yakni peningkatan skor 2,7 ini merupakan peningkatan tertinggi di seluruh dunia," ungkap Ana.

Terkait program Pajale, tidak benar bila disebutkan anggaran yang tinggi belum optimal. Kenaikan anggaran empat komponen peningkatan produksi dan produktivitas Rp 15 triliun dari 2014-2017 telah digunakan untuk membangun infrastruktur yang dampaknya baru kelihatan beberapa tahun ke depan, dan sebagian berupa benih, pupuk dan lainnya telah berdampak langsung pada peningkatan produksi pangan. 

Buktinya produksi padi 2014-2016 naik 8,3 juta ton GKG atau 11,7 persen. Peningkatan produksi padi ini senilai Rp 38,2 triliun. 

Produksi jagung naik 4,2 juta ton atau 21,9 persen, peningkatan produksi jagung ini setara Rp 13,2 triliun. Bukti produksi naik itu juga bisa dilihat dari naiknya angka sejak 2014-2016, PDB pertanian harga konstan 2016 Rp 1.209 triliun tumbuh 3,25% (yoy) dan pada triwulan-I 2017 tumbuh 7,12% (yoy). 

Satu bukti lagi kedaulatan pajale on the right track yakni sejak 2016 tidak ada impor beras medium, tidak impor cabai segar dan bawang merah konsumsi. Pada 2017 tidak ada impor jagung pakan ternak.

Analisis INDEF sangat dangkal menganalisis data impor dan tidak cross check dari berbagai sumber. INDEF salah menafsirkan data impor beras. Untuk diketahui sejak 2016 hingga sekarang tidak ada impor beras medium. Sejak 2016 hingga sekarang Kementan tidak menerbitkan rekomendasi impor beras medium dan Kemendag tidak menerbitkan izin impor beras medium. 

Beras medium yang masuk Indonesia pada awal 2016 818 ribu ton merupakan luncuran dari kontrak impor Bulog 2015. Selanjutnya impor beras Januari-Mei 2017 yakni 94 ribu ton itu bukan impor beras medium, tetapi beras pecah 100%, tepung beras dan gabah untuk benih. 

Pada 2016 impor jagung turun 62 persen dan 2017 hingga saat ini tidak ada impor jagung untuk pakan ternak. Silakan berpendapat berbeda terhadap capaian stabilisasi harga pangan. Yang jelas pada saat Ramadan dan Lebaran 2017 ini harga pangan stabil. 

Hasil survei.


Bukan saja stabil, bahkan data BPS menunjukkan pada Maret 2017 terjadi deflasi kelompok bahan makanan -0,66 persen dan April sebesar -1,13 persen. Hal yang sama juga terjadi deflasi kelompok bahan makanan di Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur.

Terkait kesejahteraan petani menurun, INDEF terlalu sederhana menganalisis data kesejahteraan petani. Hanya Nilai Tukar Petani (NTP) 2016 mencapai 101,65 meningkat 0,06% dibandingkan NTP 2015 yang sebesar 101,59 dan Nilai Tukar Usaha Petanian (NTUP) rata-rata nasional 2016 juga berada di posisi tertinggi dalam 3 tahun terakhir. 

Pada 2016 NTUP mencapai 109,8693 atau naik 2,3% dibandingkan 2015. Penduduk miskin di pedesaan September 2016 yakni 17,28 juta jiwa turun dari September 2015 yakni 17,89 juta jiwa. Gini rasio semakin membaik yakni September 2016 yakni 0,316, turun dibandingkan September 2015 yakni 0,329.

Terkait ketimpangan dan kepemilikan lahan analisis, ketimpangan lahan di Indonesia dengan membandingkan data 1973 dengan 2013 tidak relevan mengevaluasi kedaulatan pangan era Jokowi-JK. Semestinya membandingkan data sebelum dan pada saat era Jokowi-JK 2015-2017.

Terkait hasil survei tingkat kepuasan petani, "Survei kepuasan petani itu kan yang melakukan Indef sendiri. Pada survei sudah ditentukan metodologi, jumlah dan kriteria sampel respondennya. Ya itu hasilnya 76,8% responden puas atas program/bantuan Kementan. Sisanya 23,2% responden menyatakan tidak puas dan sangat tidak puas.
"Jadi 76,8% responden puas, bukan 76,8% petani se-Indonesia puas," ungkap Ana.

Akhirnya, untuk itu mari kita bersama sama dengan jujur dan bertanggungjawab memikirkan kepentingan bangsa dan NKRI jangan karena kepentingan tertentu dan terselubung malah mengorbankan tujuan kita bersama. Memang dengan kebijakan pertanian saat ini banyak mafia pangan merugi atau bahkan tidak bergerak. Satgas Pangan Polri dan KPPU melaporkan ada 212 kasus terkait pangan yang dibungkam. 

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi IV DPR, Herman Khaeron, di Jakarta, Selasa (4/7/2017) telah menyampaikan pandangannya tentang kinerja Kementan. 

"Keberhasilan pembangunan sektor pertanian ini tidak terlepas dari upaya panjang menuju kedaulatan, kemandirian, ketahanan, dan keamanan pangan dari kinerja pemerintahan sebelumnya yang tidak terputus dilanjutkan oleh pemerintahan saat ini," ujar Herman.
Kesuksesan itu, lanjut Herman, pun tak lepas dari kerja sama dari seluruh instansi terkait, baik di pemerintahan, DPR, pemerintah daerah (pemda), serta petani.

Pada kesempatan terpisah, Ketua Umum Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA), Winarno Tohir, berpendapat capaian signifikan tersebut membuktikan perkembangan sektor pertanian di Indonesia selaras dengan program pemerintah. Riset EIU itu pun menjadi argumen tak terbantahkan untuk pihak-pihak yang selama ini mengkritisi kinerja pemerintah di sektor agraria dan pangan. 

"Bagi yang masih meragukan sudah terjawab. Semuanya sudah sangat transparan sekali, bahwa pertanian kita mengalami kemajuan yang signifikan dibanding tahun sebelumnya," kata Winarno.

Sumber : Detik dot com
Penetapan : Kementan Indonesia 2017

KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PEMBANGUNAN PERTANIAN 2018


KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PEMBANGUNAN PERTANIAN 2018


Negara indonesia merupakan negara yang sangat kaya akan hasil alamnya, terutama dalam sektor pertanian. Hampir 70% masyarakat indonesia hidup dengan menggantungkan diri dari hasil alam. Banyak sekali yang dapat diproduksi dari sektor pertanian. Oleh karena itu perlu adanya tindakan berupa kebijakan dari pemerintah supaya pertanian di Indonesia ini bisa terus dipertahankan dan terus memnuhi kebutuhan masyarakat. Dibawah ini ada beberapa kebijakan pemerintah yang berupa tujuan, strategi, dan hal lainnya. Yaitu sebagai berikut:

Tujuan Kebijakan Pemerintah : 
§  Memajukan pertanian
§  Mengusahakan agar pertanian menjadi lebih produktif
§  Meningkatkan produksi dan efisiensi produksi
§  Tingkat pendapatan petani meningkat
§  Tingkat kesejahteraan petani dan masyarakat meningkat

 Strategi kebijakan pemerintah
ü  Usaha pengembangan ekonomi lebih difokuskan pada sektor yang menghidupi mayoritas penduduk yaitu penduduk di pedesaan yang berprofesi sebagai petani
ü  Program industrialisasi mestinya difokuskan pada aktivitas yang memiliki keterkaitan dengan kepentingan mayoritas
ü  Pendidikan menjadi pra-syarat utama pembangunan dan ini harus dapat dijangkau oleh golongan mayoritas
ü  Dalam pembangunan pertanian, prioritas bukan sekedar memproduksi komoditi, tapi penciptaan nilai tambah (value added)
ü  Industrialisasi harus terkait dengan kepentingan petani sebagian besar hasil pertanian terutama perkebunan masih diolah diluar Indonesia, misalnya karet, Clude Plam Oil/CPO, kakao, dll. Hal ini sebenarnya sangat mendukung industrialisasi, oleh karena itu sebaiknya produk bukan dijual sebagai barang mentah
ü  Terkait dengan efisiensi, progam swastanisasi/privatisasi perlu persiapan, karena liberalisasi yang terburu buru akan sangat berbahaya
ü  Peran dan intervensi pemerintah unutk memberi prioritas pada “mayoritas” tetap diperlukan, bukan sepenuhnya diserahkan pada “market mechanism” (invisible hand).
ü  Perlu keseimbangan antara kepentingan pasar dan campur tangan dan atau peran pemerintah.

Kebijakan  pemerintah Indonesia di bidang pertanian mencakup beberapa hal:
1.       Kebijakan Harga
Mempunyai tujuan sebagai berikut:
·         Mengurangi ketidakstabilan harga dan pendapatan
·         Memberikan manfaat kepada konsumen karena terjaminnya penawaran dan mencukupi   kebutuhan bahan baku industri
·         Meningkatkan swasembada pangan sehingga mengurangi ketergantungan impor,   menghemat devisa, dan memperbaiki neraca pembayaran
·         Menjaga stabilitas politik
·         Contohnya kebijakan pada komoditas beras. Kebijakan harga minimum untuk melindungi petani dan kebijakan harga maksimum untuk melindungi konsumen.

2.       Kebijakan Perdagangan
Tujuan dari kebijakan perdagangan ini adalah memperlancar atau menghambat pemasaran komoditi dari suatu wilayah ke wilayah yang lain. Kebijakan perdagangan merupakan suatu pembatasan yang diberlakukan pada impor dan ekspor suatu komoditasUntuk impor, dengan pemberlakuan tarif impor dan kuota impor untuk membatasi jumlah yang diimpor dan meningkatkan harga domestik di atas harga duniaUntuk ekspor, dengan pajak ekspor dan kuota ekspor untuk membatasi barang yang di ekspor dan mengkonsdisikan harga domestik yang lebih rendah dari harga dunia.

3.       Kebijakan Subsidi
Contohnya adalah subsidi bagi petani, misalnya subsidi pupuk dan subsidi bagi agroindustri, misal subsidi minyak  tanah, BBM. Hal ini berpengaruh pada penurunan biaya produksi dan meningkatkan penawaran.

4.       Kebijakan Struktural
Kebijakan ini dapat berupa :
§  Perbaikan prasarana pertanian
§  Pengenalan teknologi pertanian
§  Penyuluhan pertanian
§  Pengusahaan alat-alat pertanian

5.       Kebijakan Pengaturan
Pelaksanaan kekuatan kebijaksanaan pemerintah dengan menggunakan UU, peraturan, ketetapan  yang berkenaan dengan perekonomian dan niaga. Hal ini dimaksudkan untuk:
§  Pencegahan praktek persaingan tidak wajar dan monopoli yg tidak wajar
§  Pengaturan kelancaran perdagangan dan jasa yg diperlukan
§  Perlindungan konsumen
§  Pengaturan barang
§  Bantuan kemajuan perekonomian dan social

Dan mempunyai tujuan sebagai berikut:
v  Menjaga keselamatan industri dlm negeri/dlm persaingan
v  Perlindungan kepentingan dan kesehatan kons
v  Menciptakan kondisi perdagangan efektif dan lancar
v  Meningkatkan pendapatan pemerintah



Sumber : Kementerian Pertanian Indonesia 2018
Penetapan : 21/05/2018